PENA Times – Badan Gizi Nasional (BGN) mempertegas arah kebijakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memperkuat koordinasi lintas lembaga serta menempatkan pemerintah daerah sebagai aktor penting, terutama di wilayah terpencil.
Langkah tersebut diformalkan melalui Keputusan Kepala BGN Republik Indonesia Nomor 31670 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Program MBG di Wilayah Terpencil.
Aturan ini menjadi pijakan hukum bagi sinergi antara pemerintah pusat, lembaga terkait, dan pemerintah daerah dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan program.
BGN menilai keberhasilan MBG di daerah dengan keterbatasan akses tidak dapat dicapai jika hanya mengandalkan satu institusi pemerintah.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN, Khairul Hidayati, menjelaskan bahwa kerja terkoordinasi antarlembaga dibutuhkan agar pelaksanaan program berjalan seirama di seluruh tingkatan pemerintahan.
“Pedoman teknis ini memperjelas peran masing-masing pihak dan memperkuat koordinasi lintas lembaga, sehingga pelaksanaan Program MBG dapat berjalan selaras dari tingkat pusat hingga daerah,” ujarnya di Jakarta, Rabu (28/1).
Peran Daerah untuk MBG
Dalam kerangka kebijakan tersebut, pemerintah daerah diposisikan sebagai mitra strategis yang memahami kondisi geografis dan kebutuhan gizi masyarakat setempat.
Daerah tidak lagi hanya bertindak sebagai pelaksana administratif, melainkan terlibat aktif dalam tata kelola program gizi nasional.
Pedoman teknis itu juga mengatur mekanisme koordinasi antarlembaga serta pembagian kewenangan antara pusat dan daerah secara lebih terstruktur.
Pengaturan tersebut diharapkan membuat pelaksanaan MBG lebih adaptif terhadap tantangan lapangan yang kerap dihadapi wilayah terpencil.
BGN menegaskan bahwa manfaat Program MBG akan lebih terasa apabila pemerintah daerah menjalankan perannya secara optimal sesuai karakteristik wilayah masing-masing. ***






