BGN Percepat Penyusunan Regulasi Satu Data

Avatar photo
BGN mematangkan rancangan peraturan Satu Data guna memperkuat pengelolaan data Program Makan Bergizi Gratis secara terintegrasi.
BGN mematangkan rancangan peraturan Satu Data guna memperkuat pengelolaan data Program Makan Bergizi Gratis secara terintegrasi.

PENATIMES – Badan Gizi Nasional (BGN) menempatkan penguatan tata kelola data sebagai salah satu fokus utama dalam mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah tersebut diwujudkan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Badan tentang Satu Data Badan Gizi Nasional yang tengah dimatangkan melalui rapat harmonisasi di Jakarta, Selasa (10/3).

Penyusunan regulasi ini bertujuan memastikan pengelolaan data di lingkungan BGN berjalan secara terintegrasi, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan dalam mendukung berbagai program pemenuhan gizi nasional.

Baca Juga:  Natuna Menggugah Hati! Anak TK Sumringah Nikmati MBG

Sistem data yang terstandar dinilai menjadi fondasi penting dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga evaluasi kebijakan di sektor gizi.

Regulasi Satu Data BGN Dukung Pengambilan Kebijakan Berbasis Data

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN Khairul Hidayati menjelaskan regulasi tersebut disiapkan sebagai landasan pengelolaan data yang lebih tertata di lingkungan lembaga.

Ia menyebut keberadaan aturan tersebut diharapkan mampu memastikan seluruh data yang digunakan dalam pelaksanaan program memiliki standar dan mekanisme pengelolaan yang jelas.

Baca Juga:  BGN Ungkap Maraknya Hoaks Seputar Program MBG

“Peraturan ini menjadi landasan penting agar pengelolaan data di lingkungan Badan Gizi Nasional berjalan terintegrasi, akurat, dan dapat dibagipakaikan untuk mendukung pengambilan kebijakan berbasis data,” ujar Hida di Jakarta, Selasa (10/3).

Pengelolaan data di lingkungan BGN melibatkan berbagai pihak yang memiliki peran berbeda dalam proses pengumpulan dan pengolahan informasi.

Struktur tersebut mencakup Walidata, Walidata Pendukung, Produsen Data, hingga institusi kontributor yang menghimpun data dari berbagai sumber.

Salah satu sumber data berasal dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di berbagai daerah.

Baca Juga:  Survei Indikator, 72 Persen Penerima MBG Puas

Pengaturan yang komprehensif dinilai diperlukan untuk mencegah terjadinya duplikasi data maupun ketidaksesuaian informasi antar sistem.

Kondisi tersebut juga dapat menghambat proses berbagi pakai data yang diperlukan dalam pelaksanaan program nasional.

Melalui regulasi yang sedang disusun tersebut, BGN berupaya memastikan pengelolaan data mengikuti prinsip Satu Data Indonesia.

Prinsip tersebut mencakup penerapan standar data, metadata, interoperabilitas sistem, serta perlindungan keamanan informasi dan data pribadi.