Layanan NTPD 112 Bulukumba Jadi Rujukan Bebas Pulsa Takalar

Avatar photo
Foto: Pertemuan Kadis Kominfo Bulukumba Andi Uke Indah Permatasari dan Kabid Humas Diskominfo Takalar Andi Gunawan terkait pengelolaan Layanan NTPD 112 Bulukumba di Gedung Pinisi/Penatimes/

”Di bawah naungan Gedung Pinisi, dering kedaruratan dirajut menjadi garis peneduh bagi nyawa yang merintih dalam senyap”

PENATIMES, BULUKUMBA — Ketukan jam dinding kerap kali menjelma deru kepanikan ketika musibah datang tanpa mengetuk pintu. Di ruang-ruang tak terjangkau, satu sambungan telepon adalah garis tipis yang memisahkan kecemasan dari kepastian pertolongan. Kesadaran inilah yang menuntun langkah rombongan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Takalar menyinggahi tanah Bulukumba, Selasa, 20 Oktober 2026.

Bertempat di Ruang Lemo Lemo, Gedung Pinisi—monumen megah yang menyerupai kapal penjelajah samudra—dua daerah ini duduk bersanding. Kedatangan kontingen Takalar yang dipimpin Kepala Bidang Humas, Andi Gunawan, disambut hangat oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Bulukumba, Andi Uke Indah Permatasari.

Fokus utama mereka bukan sekadar seremoni formal, melainkan sebuah ikhtiar kemanusiaan: menyerap rahasia di balik ketangguhan pengelolaan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 milik Bulukumba.

Baca Juga:  Standar Layanan Publik Diakui, ULT Kemendikdasmen Borong Tiga Emas Ajang ICCA

Meretas Batas Waktu: Menghidupkan Dering 24 Jam

Kabupaten Takalar sejatinya telah mengapungkan layanan NTPD 112 sejak Februari 2026. Namun, riak operasionalnya masih terbentur dinding waktu. Petugas call taker baru mampu bersiaga searah detak jam kerja formal, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WITA. Padahal, petaka dan kondisi kritis kerap mengetuk pada gumpalan malam yang paling sunyi.

“Kami datang membawa dahaga belajar, bagaimana Bulukumba menata regulasi, merajut pembagian kerja para penjaga siaga, hingga membangun benteng operasional yang tak pernah tertidur,” ungkap Andi Gunawan di tengah perbincangan.

Bulukumba dipandang berhasil menjahit sistem kedaruratan menjadi urat nadi pelayanan publik yang tak meleng. Bagi Takalar, pengalaman Bulukumba adalah kompas untuk mentransformasi panggilan darurat agar benar-benar hadir tanpa jeda.

Baca Juga:  Dinkes Bulukumba Capai 2.884 Warga Kajang Lewat Layanan Kesehatan

Fondasi Regulasi dan Bayang-Bayang ‘Panggilan Hampa’

Menanggapi harapan tersebut, Kadis Kominfo Bulukumba, Andi Uke Indah Permatasari, membeberkan bahwa ketangguhan sistem tak lahir dari ruang hampa. Sebelum nada dering pertama berbunyi di pusat kendali, Pemerintah Kabupaten Bulukumba telah menancapkan fondasi hukum yang kokoh.

Payung hukum tersebut terwujud melalui Peraturan Bupati serta Surat Keputusan (SK) Tim Pelaksana NTPD 112. Regulasi ini bukan sekadar lembaran kertas, melainkan panduan taktis agar koordinasi lintas sektor—mulai dari pemadam kebakaran, medis, hingga penanggulangan bencana—dapat bergerak presisi bagai roda gigi mesin.

Namun, di balik jalinan sistem yang rapi, ada duri yang kerap menguji kesabaran para operator. Fenomena ghost call atau panggilan hampa masih membayangi layar pemantau. Panggilan-panggilan tanpa kepastian musibah itu menyita detik-detik berharga yang seharusnya milik warga dalam bahaya nyata.

Baca Juga:  Polres Bulukumba Perketat Pengawasan Kebersihan Mako Pelayanan

“Panggilan hampa adalah ujian dalam menanamkan kesadaran publik. Kami menganggapnya sebagai riak awal pengenalan layanan, yang harus dijawab dengan edukasi tanpa henti,” papar Andi Uke anggun.

Bulukumba Sebagai Muara Rujukan Kedaruratan

Langkah Takalar menyusuri Bulukumba kian mempertegas posisi kabupaten berjuluk Bumi Panrita Lopi ini sebagai episentrum pembelajaran digitalisasi darurat. Hanya berjarak sepekan sebelumnya, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Sinjai telah lebih dulu datang menimba ilmu di tempat yang sama.

Arus kunjungan antarwilayah ini menandai lahirnya kesadaran kolaboratif di Sulawesi Selatan. Bahwa keselamatan warga tidak boleh terisolasi oleh batas administratif.

Melalui sinergi regulasi dan pertukaran pengetahuan yang berkelanjutan, jaring-jaring NTPD 112 diharapkan mampu menjadi muara responsif—tempat masyarakat berteduh ketika marabahaya mengetuk pintu rumah mereka.***