Tak Perlu ke Kota, Ratusan Guru di Kajang Pangkas Urusan Berkas lewat Layanan Ini

Avatar photo
Foto: Petugas Dinas Pendidikan Bulukumba melayani konsultasi administrasi kepegawaian guru saat Jambore Pelayanan Publik di Kecamatan Kajang/Penatimes/

PENATIMES, BULUKUMBA — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulukumba mencatat sebanyak 134 permohonan layanan kepegawaian dan kependidikan terlayani secara langsung dalam Jambore Pelayanan Publik di Desa Tambangan, Kecamatan Kajang, pada 7–8 Oktober 2026.

Langkah jemput bola ini dilakukan untuk memangkas jarak geografis antara wilayah pelosok dengan pusat pemerintahan di Kota Bulukumba. Secara historis, akses transportasi dan jarak tempuh puluhan kilometer dari wilayah timur seperti Kajang kerap memicu kendala efisiensi waktu mengajar bagi pendidik yang harus mengurus dokumen fisik ke kantor dinas.

Dari total 134 pemohon yang masuk selama dua hari pelaksanaan, pengurusan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) mendominasi dengan 49 pengguna, mencakup pembaruan NUPTK, NISN, serta mutasi peserta didik. Penyesuaian usulan kenaikan gaji berkala menempati urutan kedua terbanyak dengan 32 pemohon.

Baca Juga:  Tak Perlu ke Kota, Puluhan Layanan Publik dan ASN Langsung Diserbu Warga Kajang

Rincian Sebaran Layanan Administrasi Guru di Kajang

Selain pengurusan data dasar dan gaji berkala, petugas di lapangan memproses konsultasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi 8 tenaga kependidikan. Sejumlah urusan kepegawaian lain juga mencatatkan permintaan, meliputi:

  • Konsultasi cuti, kenaikan pangkat, jabatan fungsional, dan pencantuman gelar: 7 pemohon.

  • Konsultasi sistem absensi aplikasi Dikerja: 7 pemohon.

  • Perpanjangan izin operasional sekolah: 6 pemohon.

  • Mutasi PNS kependidikan, Info GTK, dan inventarisasi aset daerah: masing-masing 4 pemohon.

  • Perbaikan atau penggantian ijazah, BOSP/BOP Kesetaraan, serta rekomendasi kegiatan sekolah: masing-masing 3 pemohon.

  • Ujian Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ): 2 pemohon.

  • Kurikulum Satuan Pendidikan dan Program Indonesia Pintar (PIP): masing-masing 1 pemohon.

Baca Juga:  Soroti Antrean Panjang, Bupati Bulukumba Minta Jambore Pelayanan Publik Tak Cuma Penggugur Kewajiban

Efisiensi Jam Mengajar dan Akses Layanan Terpadu

Skema pelayanan di lokasi menghapus kewajiban para pendidik untuk mendatangi kantor dinas di pusat kota setelah jam sekolah selesai.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulukumba, Andi Buyung Saputra, menyatakan bahwa mekanisme ini dirancang untuk menjaga integritas jam mengajar di kelas sekaligus memastikan hak administratif tenaga kependidikan terpenuhi.

Baca Juga:  Soroti Antrean Panjang, Bupati Bulukumba Minta Jambore Pelayanan Publik Tak Cuma Penggugur Kewajiban

“Para guru selama ini hanya dibolehkan mengurus administrasi sekolah dan kepegawaiannya di Kantor Dinas setelah jam mengajar. Nah sekarang melalui jambore, mereka tidak perlu ke kota lagi,” ujar Andi Buyung.

Ia menambahkan, kehadiran layanan langsung di tingkat kecamatan memberikan kepastian prosedur tanpa mengganggu operasional sekolah.

“Prinsipnya adalah pelayanan yang lebih dekat, mudah, cepat, dan memberikan kepastian kepada masyarakat maupun tenaga pendidik dan kependidikan,” katanya.

Kegiatan di Kecamatan Kajang ini merupakan rangkaian Jambore Pelayanan Publik ketiga yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Bulukumba, setelah sebelumnya digelar di Kecamatan Kindang dan Kecamatan Bontotiro.*