BAZNAS Diawasi Ketat, Menag Minta Umat Tak Ragu Salurkan Zakat

Avatar photo
Foto ilustrasi: Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan arahan terkait transparansi pengelolaan zakat BAZNAS pada Rakornas 2026 di Jakarta/Baznas RI/

PENATIMES, JAKARTA — Menteri Agama Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA. menjamin pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI berjalan transparan dan akuntabel melalui pengawasan ketat lembaga audit independen dan pemerintah. Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2026 di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Rangkaian pembukaan forum tahunan ini dihadiri Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., Ketua MPR RI Ahmad Muzani, S.Sos., M.Si., serta Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. Agenda tersebut turut melibatkan 1.300 perwakilan BAZNAS tingkat provinsi hingga kabupaten/kota dari seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Dolar AS Nyaris Sentuh Rp18.000, Ini Daftar Kurs Valas Hari Ini

Sistem Audit Multi-Lapis Pengelolaan Zapat BAZNAS

Kementerian Agama mencatat bahwa akuntabilitas lembaga amil zakat tidak hanya bertumpu pada laporan keuangan konvensional, melainkan juga kepatuhan pada regulasi audit syariah secara berkala. Langkah ini diterapkan guna memastikan seluruh penghimpunan dan penyaluran dana publik tepat sasaran serta terhindar dari penyalahgunaan.

Nasaruddin menegaskan bahwa pengawasan terhadap BAZNAS dilakukan secara berlapis oleh instansi internal maupun eksternal negara.

Baca Juga:  Aturan Baru Ketenagakerjaan: Tahan Ijazah Resmi Dilarang, Pesangon Diberi Kepastian

“Jadi, percayalah kepada BAZNAS sebagai lembaga yang sangat kredibel. Insyaallah, kita percaya bahwa BAZNAS akan mempertanggungjawabkan seluruh kepercayaan Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu kepada BAZNAS. BAZNAS diawasi oleh inspektorat, DPR, dan berbagai lembaga pemeriksa. Audit juga dilakukan, termasuk audit syariah dan audit lainnya,” kata Nasaruddin di Jakarta.

Dorong Kesadaran Syariah untuk Pengetasan Kemiskinan

Selain menekankan aspek akuntabilitas, Pemerintah mendorong masyarakat untuk meningkatkan penyaluran dana ZIS melalui lembaga resmi agar dampak ekonomi terhadap penerima manfaat (mustahik) dapat terukur. Penyelenggaraan ZIS terintegrasi dinilai menjadi instrumen strategis dalam menekan angka kemiskinan nasional.

Baca Juga:  Mengenal Sidang Isbat, Tentukan 1 Ramadan 1447 Hijriah

Langkah operasional BAZNAS dinilai telah sesuai dengan arah kebijakan tata kelola zakat nasional. Namun, peningkatan literasi masyarakat mengenai kewajiban zakat masih perlu terus diperluas.

“Saya kira visi dan misi BAZNAS kali ini sudah benar. Tinggal sekarang bagaimana meningkatkan kesadaran syariah umat Islam agar kita sadar untuk menjalankan syariat Islam. Saham akhirat kita juga harus diingatkan kepada masyarakat,” ujar Nasaruddin.*