PENATIMES, BULUKUMBA — Polres Bulukumba bersama Polda Sulawesi Selatan menempatkan tiga personel Polsek Kajang di tempat khusus (Patsus) buntut tewasnya seorang tahanan berinisial HR alias AN di dalam area markas kepolisian sektor tersebut.
Langkah patsus diambil setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) memeriksa total 10 anggota kepolisian untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik dan prosedur operasional standar dalam penanganan tahanan.
Penyidikan kasus tewasnya tahanan di tempat tahanan kepolisian menjadi sorotan publik dalam beberapa tahun terakhir, di mana prosedur pengawasan dan akuntabilitas penanganan medis darurat kerap menjadi instrumen evaluasi utama dari lembaga pengawas eksternal seperti Komnas HAM dan Kompolnas.
Pemeriksaan Internal dan Sanksi Patsus Anggota Polsek Kajang
Pemeriksaan internal menyasar tujuh personel Polsek Kajang serta tiga petugas yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi. Tiga petugas jaga tersebut kini resmi menjalani isolasi di penempatan khusus guna mengoptimalkan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin dan etik profesi.
Pemeriksaan ini ditangani dengan koordinasi langsung bersama Bidpropam Polda Sulawesi Selatan untuk menjamin obyektifitas penanganan perkara di tingkat markas komando daerah.
Autopsi RS Bhayangkara dan Pengumpulan Alat Bukti Pidana
Selain penegakan disiplin internal, Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba melanjutkan proses hukum pidana umum. Penyidik telah menyelesaikan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi kunci, dan memfasilitasi tindakan autopsi terhadap jenazah korban di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
Hasil visum et repertum dan laporan autopsi medis forensik dari RS Bhayangkara akan menjadi dasar utama penyidik dalam menggelar perkara guna menetapkan konstruksi hukum serta pasal tuduhan.
Kapolres Bulukumba AKBP Stephanus Luckyto A.W. menegaskan, proses penyidikan tindak pidana umum dan penegakan etik dijalankan secara sejajar tanpa ada upaya penutupan informasi.
“Polres Bulukumba bersama Polda Sulawesi Selatan berkomitmen mengusut tuntas kasus ini. Seluruh proses akan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” ujar Stephanus dalam keterangannya.
Stephanus menambahkan bahwa sanksi tegas dipastikan berlaku apabila ditemukan keterlibatan langsung maupun kelalaian anggota yang memenuhi unsur pidana atau pelanggaran berat kode etik Polri.
“Apabila anggota terbukti bersalah, tentu akan ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan, baik melalui proses pidana maupun penegakan kode etik profesi Polri. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum yang terbukti dilakukan oleh anggota,” katanya.
Proses hukum saat ini tetap berpatokan pada asas kehati-hatian serta prinsip praduga tak bersalah hingga hasil resmi gelar perkara diterbitkan.*






