Ratusan Ton Udang Impor Bocor ke Pasar Lokal, KKP Turun Tangan

Avatar photo
Foto: Petugas KKP melakukan pengawasan terhadap tumpukan kemasan udang impor ilegal hasil sitaan di Jawa Timur/www.kkp.go.id/

PENATIMES, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyita 1.048 ton udang impor asal Amerika Selatan dan Utara yang didistribusikan secara ilegal ke pasar domestik Jawa Timur melalui penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat.

Pengawasan terpadu di Probolinggo, Pasuruan, dan Lamongan tersebut menghentikan peredaran udang beku asal Kanada, Argentina, dan Ekuador yang semestinya ditujukan khusus untuk komoditas re-ekspor atau industri pengolahan terikat.

Masuknya komoditas impor secara tidak sah ke pasar dalam negeri berisiko menjatuhkan harga jual hasil panen petambak lokal. Indonesia saat ini mencatatkan posisi strategis sebagai salah satu produsen udang vaname terbesar dunia dengan pangsa pasar ekspor utama ke Amerika Serikat yang memanfaatkan fasilitas tarif khusus.

Plt. Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Erwin Dwiyana, menjelaskan bahwa menjaga kestabilan pasar dalam negeri merupakan bagian dari strategi mempertahankan keunggulan komparatif udang nasional di tingkat global.

“KKP sedang mengembangkan budidaya yang terintegrasi di Kebumen dan Waingapu. Pasar produk udang di Amerika Serikat, kita sudah unggul di bea masuk. Kami mengharapkan agar pelaku usaha memanfaatkan keunggulan udang Indonesia sehingga bisa mengangkat pembudidaya,” kata Erwin.

Rincian Penyitaan Udang Impor di Tiga Daerah Jawa Timur

Pemeriksaan lapangan menemukan modus penyelewengan dengan merembeskan komoditas dari fasilitas Kawasan Berikat langsung ke jalur distribusi lokal. Penyitaan terbagi dalam tiga titik wilayah:

  • Pasuruan: 885 ton udang merah (pleoticus muelleri) asal Argentina dan 19 ton udang pink asal Kanada.

  • Probolinggo: Sebagian dari total 19 ton pasokan udang pink asal Kanada.

  • Lamongan: 144 ton udang vaname (litopenaeus vannamei) asal Ekuador.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, TB. Haeru Rahayu, menegaskan bahwa pembiaran terhadap komoditas impor yang masuk tidak sesuai peruntukan akan merusak ekosistem usaha perikanan budidaya nasional.

“Dengan adanya pengamanan ini maka berdampak signifikan positif terhadap pembudidaya-pembudidaya. Jika dibiarkan, pembudidaya akan kalah saing dengan udang impor ilegal ini,” ujar Haeru.

Uji Mutu Ketertelusuran dan Pemeriksaan Pajak

Seluruh barang bukti seberat 1.048 ton saat ini berada dalam pengawasan ketat Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) untuk menjalani pengujian mutu dan verifikasi rantai pasok.

Plt. Kepala BPPMHKP, Ishartini, menyatakan bahwa aspek traceability (ketertelusuran) menjadi standar mutlak agar komoditas perikanan yang beredar di dalam maupun luar negeri memenuhi kriteria keamanan pangan.

“Kami memastikan jaminan mutu terhadap produk-produk domestik dan ekspor. Kita harus mengetahui ketertelusuran produk,” tegas Ishartini.

Dalam penanganan kasus ini, KKP berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Pendalaman bersama dilakukan untuk mengusut potensi pelanggaran perpajakan dan penyalahgunaan izin kepabeanan yang dilakukan oleh pihak importir atau pengelola Kawasan Berikat. Apabila ditemukan unsur ketidakpatuhan fiskal, DJP akan melakukan penindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.**