Komdigi: Informasi Pemadaman Internet Nasional 25-27 September Hoaks

Avatar photo
Foto: Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo/komdigi.go.id/

PENATIMES, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama aparat penegak hukum melacak pembuat dan penyebar surat palsu yang mengklaim adanya pemadaman internet nasional pada 25 hingga 27 September 2026.

Pemerintah memastikan bahwa dokumen bernomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026 bertajuk “Surat Peringatan” yang mencatut nama serta tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid adalah naskah buatan yang tidak memiliki keabsahan hukum.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo menegaskan, narasi mengenai gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional yang tercantum dalam surat tersebut sama sekali tidak berdasar.

“Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026,” ujar Angga di Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).

Jaminan Operasional Layanan Digital dan Perbankan

Komdigi mengonfirmasi seluruh infrastruktur telekomunikasi nasional—termasuk jaringan seluler, serat optik, aplikasi pesan instan, hingga kanal transaksi finansial—tetap beroperasi secara normal.

Masyarakat diimbau tidak melakukan penarikan uang tunai secara berlebihan (rush money) maupun menghentikan aktivitas pembayaran digital akibat terpengaruh oleh dokumen palsu tersebut. Perbankan dan jaringan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dipastikan beroperasi tanpa hambatan.

“Seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat dipastikan berjalan dengan normal, aman, dan lancar. Masyarakat tidak perlu khawatir,” tutur Angga.

Pemalsuan dokumen resmi lembaga negara yang mengisukan gangguan jaringan telekomunikasi bukan pertama kali terjadi di Indonesia. Pola disinformasi semacam ini umumnya menargetkan sektor finansial digital untuk menciptakan distrust terhadap keandalan sistem pembayaran nasional.

Sanksi Pidana Penyebaran Hoaks Berdasarkan UU ITE

Pemerintah saat ini tengah menelusuri rantai distribusi dokumen tersebut, mulai dari sumber pertama penyebaran hingga pola disinformasi yang digunakan di media sosial dan aplikasi pesan singkat.

Langkah penegakan hukum ini mengacu pada aturan penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar,” kata Angga.

Penyebaran dokumen ini berpotensi melanggar Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Aturan tersebut memuat sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik berisi pemberitahuan bohong yang memicu kerusuhan di tengah publik.

Masyarakat diminta untuk menyaring seluruh informasi terkait kebijakan publik melalui verifikasi di kanal resmi Komdigi sebelum membagikannya ke platform digital lain.**